Yuli Andriansyah

Icon

Belajar Perekonomian Indonesia

Good Governance dan Keuangan Daerah

Jika dirunut ke belakang dengan melihat tujuan dilaksanakannya otonomi daerah, barangkali akan muncul kekecewaan mendalam terkait belum tercapainya sejumlah tujuan strategis dari otonomi daerah tersebut sampai saat ini. Berbagai persoalan ekonomi dan sosial yang diharapkan akan dapat ditanggulangi melalui otonomi daerah terbukti tidak sepenuhnya berhasil diatasi akibat tidak berjalannya mekanisme pelimpahan kekuasaan yang efektif dan efisien di daerah. Indikasinya terlihat dari banyaknya persoalan dalam keuangan daerah yang sebenarnya merupakan ‘modal’ dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang lebih baik.

Apa saja masalah yang terjadi di sekitar keuangan daerah dan mengapa hal tersebut terjadi?

Harian Kompas melaporkan bahwa dari 510 pemerintah daerah, hanya 156 yang memperoleh dana alokasi khusus (DAK). Daerah yang sudah melaporkan penyelesaian APBD pun baru sebanyak 318 atau 66,7 persen dari total jumlah pemda. Hal ini dengan sendirinya akan berdampak pada perlambatan peran belanja pemerintah bagi pembangunan di daerah yang sebenarnya menjadi salah satu harapan untuk menjaga kinerja ekonomi nasional di saat krisis global melanda.

Dalam tulisannya di Harian Kompas, Guru Besar dan Dekan Fakultas Ekonomi UI, Bambang PS Brodjonegoro, menyebutkan sejumlah alasan mengapa kondisi ini terjadi. Faktor politis yang membuat relasi koordinatif pemda dan DPRD berjalan tidak dengan mulus dengan sendirinya menjadi alasan utama terlambatnya pengesahan peraturan daerah (perda) terkait APBD.

Good governance yang belum optimal juga berdampak pada belum match-nya anggaran dan realisasi yang menyebabkan anggaran pemda banyak mengendap dalam rekening bank.

Untuk mengatasi masalah ini, Bambang mengusulkan dibuatnya tahun anggaran yang berbeda antara pusat dan daerah, yakni daerah mempunyai tahun anggaran 1 April-31 Maret tahun berikutnya. Bambang berargumen dengan menerapkan penganggaran tahun jamak, pengerjaan proyek berjangka menengah atau panjang tidak terganggu pergantian tahun anggaran.

Jika usulan alternatif ini diterima, maka model anggaran ala Orde Baru yang sejak masa Gus Dur diubah, akan dikembalikan ke posisinya semula. Dari sisi keuangan daerah dan alokasinya, usulan ini tampak lebih realistis dan relevan dengan fakta di lapangan.

Macetnya proses politik (terutama hubungan pemda dan DPRD) yang banyak terjadi di daerah, memang membutuhkan ‘kelenturan’ anggaran yang salah satunya dapat diatasi dengan mengadopsi kembali ’sistem lama’ ini.

Namun demikian, bagaimanapun manajemen kekuasaan di daerah yang antara lain diterjemahkan dalam good governance, harus terus diwujudkan. Pemda harus benar-benar menjadi ‘institusi’ yang profesional dalam mengelola amanat kekuasaan, sehingga keuangan daerah benar-benar menjadi alat pencapai kesejahteraan rakyat (dan DPRD pun akan menilainya sebagai ‘prestasi’ yang layak diapresiasi dengan mengendurkan ego politik yang dipegang).

Filed under: Ekonomi Indonesia, Otonomi Daerah , ,

One Response

  1. akisambudi says:

    Hubungan Good Governance dengan Keuangan Daerah belum terjawab secara lugas. Kelihatannya tulisan ini cuma copy paste dari media massa. Moga2 saya salah.

Leave a Reply